Friday, May 10, 2013

Hakekat & hukum menyimpan jimat

         Apa itu Jimat ?

    Jimat dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ; Benda yang di anggap mengandung kesaktian ( dapat menolak penyakit, menyebabkan kebal, dsb ).
     Dalam Isalm, jimat adalah benda apa saja yang di gantung atau di simpan dengan keyakinan bahwa benda tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudharat atau menjadi sebab hal itu.
    Jimat dalam Bahasa Arab di kenal dengan istilih : Azimah, tamimah, Tholasim, Hirz, hijab, atau Wada'ah. Masyarakat jahiliah biasa menggunakannya untuk menangkal penyakit dan bahaya bagi anak - anak dan hewan mereka. Kemudian dalam Islam hal tersebut di larang.

                Ada dua hal prinsip yang perlu di pertegas dalam masalah ini, agar tidak terjadi kerancuan dan kekeleriun.

     Pertama, Bahwa jimat dapat berbentuk apa saja. Karena Sebagian masyarakat merasa bahwa tidak di katakan jimat jika hanya berbentuk kertas biasa, sepotong kain, gelang dll.

     Kedua, Keyakinan bahwa benda tersebut menjadi sumber atau sebab keselamatan atau keberhasilan.
Yang di maksud sebab keselamatan dan keberhasilan adalah yang tidak dapat di tunjukan akal sehat dan tidak memiliki hubaungan sebab akibat yang jelas. Atau tidak di ajarkan dalam syariat.

                 Hukum Menyimpan Jimat  
      Menyimpan jimat termasuk dalam perbuatan syirik yang di larang keras dalam agama Islam. Karena hal tersebut berlawanan dengan aqidah kita yang menyatakan bahwa keselamatan dan kebahagiaan hanya dari Allah SWT semata. Sedang benda-benda jimat itu sama sekali tidak dapat menyelamatkan seseorang atau mendatangkan kebahagiaanya, bahkan tidak juga menjadi sebabnya.

                  Allah Ta'ala berfirman
        " Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, Jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudharatan itu " ( Qs. az-zumar : 38 )

                Rasulullah SAW mengecam orang yang menyimpan jimat dengan tujuan mendatangkan keberuntungan atau menolak bencana dan menyebutnya sebagai perbuatan syirik.
                 Dalam sebuah hadits marfu"  dari uqbah bin amir r.a.Rasulullah SAW beliau bersabda :  " Siapa yang menggantungkan tamimah ( Jimat ), maka dia telah berbuat syirik ". ( Riwayat Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami' ).

                 Adapunsyirik yang di maksud dalam masalah ini ada dua , yaitu :

          1. Syirik besar Yaitu jika jimat tersebut di yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menyebabkan keselamatan secara langsung selain Allah Ta'ala. Firman Allah Ta'ala :
    " JIka kamu mempersukutan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi " (Qs. az-Zumar : 65)

          2. Syirik kecil. Yaitu jika jimat tersebut tidak di yakini secara langsung mendatangkan keberuntungan dan memberikan keselamatan. Dia masih tetap yakin bahwa sumber keberhasilan dan keselamatan adalah Allah Ta'ala, sedang jimat tersebut hanya syarat' atau 'sebab' saja. 

1 comment:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete